Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2647
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ
أَنَّ رَجُلًا عَضَّ رَجُلًا عَلَى ذِرَاعِهِ فَنَزَعَ يَدَهُ فَوَقَعَتْ ثَنِيَّتُهُ فَرُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَبْطَلَهَا وَقَالَ يَقْضَمُ أَحَدُكُمْ كَمَا يَقْضَمُ الْفَحْلُ
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin `Aufa] dari [Imran bin Hushain], sesungguhnya ada seseorang menggigit lengan orang lain, kemudian ia menarik lengannya, maka gigi depan orang tersebut tanggal dan ia mengadukannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membatalkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salah seorang dari kalian menggigit orang lain layaknya hewan jantan yang saling menggigit."